PENYITAAN SATWA DILINDUNGI DARI MASYARAKATBerita 24 Februari 20210Anda menyukai berita ini, silakan beri nilai!Waingapu, 19 Februari 2021. Setelah menggagalkan penyelundupan satwa endemik burung Perkici Oranye pada 16 Februari lalu, Polisi Kehutanan Balai Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa) kembali melanjutkan aksinya dalam mengurangi peredaran satwa-satwa eksotis yang dimiliki masyarakat.Berawal dari informasi di media sosial, petugas yang terdiri dari Polisi Kehutanan dan Pengendali Ekosistem Hutan melakukan penelusuran kebenaran informasi yang menyebutkan bahwa ada transaksi jual beli burung oleh masyarakat. Petugas langsung menuju rumah masyarakat tersebut dan menemukan 9 ekor burung Perkici Oranye dan 1 ekor Kakatua Jambul Kuning tanpa dilengkapi surat keterangan asal-usul satwa tersebut.Petugas melakukan pendekatan secara humanis dan memberikan penyadartahuan serta menjelaskan bahwa satwa-satwa ini merupakan jenis dilindungi dan tidak dapat dipelihara ataupun diperjualbelikan apabila tidak memiliki surat keterangan. Pemelihara menyadari kesalahannya dan bersedia menyerahkan satwa-satwa tersebut ke petugas untuk kemudian dilepasliarkan kembali ke alam.Petugas kemudian membuat berita acara penyerahan satwa dan membawa seluruh burung tersebut untuk dimasukkan di kandang rehabilitasi di Kantor Balai TN Matalawa. Satwa-satwa ini rencananya akan dilepasliarkan setelah dipastikan kesehatannya oleh dokter hewan yang berwenang.Sumber: Balai TN Matalawa. Berita Terkait:KERJASAMA LINTAS SEKTOR GAGALKAN PENYELUNDUPAN SATWA…Upaya Penyelamatan Kali Ketiga Satwa Dilindungi oleh…TAK KENAL HARI LIBUR, PETUGAS TN MATALAWA LAKUKAN…PENGAMANAN PEREDARAN SATWA LIAR DAN PELEPASLIARAN… Share on Facebook Share Share on LinkedIn Share Share on TwitterTweet Share on Digg Share Share on Pinterest Share Send email Mail Print Print 0 Total Shares