Taman Nasional Matalawa
Matalawa merupakan akronim dari Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti. Taman nasional ini menjadi satu-satunya kawasan konservasi yang terletak di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur
Taman nasional ini memiliki mandat melestarikan hutan di Pulau Sumba sebagai habitat burung-burung endemik Sumba. Tidak hanya burung endemik, kawasan taman nasional ini memiliki lebih dari 159 jenis burung, 41 jenis capung, 6 jenis amfibi, 30 jenis reptil, dan 28 jenis mamalia. Selain keanekaragaman hayati jenis satwa, kawasan ini memiliki beberapa objek wisata eksotik yang sangat indah. Beberapa kegiatan pengelolaan utama yang dilaksanakan diantaranya adalah :
Monitoring Satwa Terancam Punah
Balai TN Matalawa memiliki 2 jenis satwa terancam punah prioritas yakni Kakatua Sumba dan Julang Sumba yang menurut Surat Keputusan Direktur Jenderal Nomor 180/IV-KKH/2015 Nomor 180/IV-KKH/2015 agar ditingkatkan populasinya sebesar 10% setiap tahun.
Kemitraan Konservasi
Desa di sepanjang batas kawasan TN Matalawa menjadi mitra penting pengelolaan kawasan. Melalui kelompok-kelompok yang ada di desa tersebut, Balai TN Matalawa secara konsisten memberikan bantuan, pendampingan, dan sosialisasi agar taraf kehidupan masyarakat naik sehingga tercapai tujuan hutan lestari.
Pengamanan Kawasan
Polisi Kehutanan Balai TN Matalawa rutin melakukan kegiatan patroli di sepanjang kawasan. Gangguan yang cukup umum ditemui diantaranya adalah perambahan, penebangan, serta kebakaran hutan dan lahan.
KEGIATAN PENGELOLAAN
Terbaru
-
Pelatihan Interpreter Satwa Liar dan Tanaman Eksotik Sumba
Read more: Pelatihan Interpreter Satwa Liar dan Tanaman Eksotik SumbaSobat Kaka, beberapa hari yang lalu Balai Taman Nasional Matalawa bekerjasama dengan NIHI Sumba telah melaksanakan pelatihan interpreter satwa liar dan tanaman eksotik Sumba. Kegiatan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari pada tanggal 18 – 20 Januari 2024 dengan…
-
Vaksinasi COVID-19
Read more: Vaksinasi COVID-19Waingapu, 14 Januari 2022. Keputusan Presiden RI Joko Widodo untuk mencabut PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sejak 30 Desember 2022 silam, tidak lantas membuat masyarakat kurang waspada terhadap penyebaran virus corona. Hal ini terlihat dari antusiasme masyarakat yang…