Sejarah Kawasan

Sejarah

Kawasan Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti

SEJARAH TN MATALAWA

Sejarah singkat penetapan kawasan TN Matalawa

Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti atau seterusnya disingkat menjadi TN Matalawa terdiri dari dua kawasan Taman Nasional yaitu Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti. TN Matalawa memilki sejarah yang cukup panjang, mulai dari penunjukan kawasan secara bersama-sama dua kawasan dengan organisasi yang terpisah sampai dengan penggabungan dua organisasi pengelola, sebagai berikut:

  1. Kelompok hutan Laiwangi Wanggameti memiliki sejarah panjang sebagai kawasan lindung. Pada zaman Pemerintahan Hindia Belanda, kawasan ini termasuk kelompok hutan yang dilindungi berdasarkan Surat Keputusan Swapraja ZB bsl 6-1-1930 dan ZB bsl 20-7-1930 No.9, serta No.5ZB bsl 6-1-1932 No.3. Pada tahun 1965, kelompok hutan ini ditetapkan statusnya sebagai hutan tutupan dengan fungsi hydrologisch reserve berdasarkan SK Bupati Kepala Daerah TK II Sumba Timur No. 9/Pemb.1/3 tanggal 30 Januari 1965.
  2. Menteri Kehutanan dengan Keputusan Nomor : 89/Kpts-II/1983 tanggal 2 Desember 1983 telah menunjuk sebagian hutan di Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur antara lain sebagian Hutan Suaka Alam dan Hutan Wisata seluas ± 131.890 (seratus tiga puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh) hektar, Hutan Lindung seluas 667.601 (enam ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus satu) hektar dan Hutan Produksi Terbatas seluas ± 398.954 (tiga ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh empat) hektar, yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumba Barat dan Kabupaten Daerah Tingkat II Sumba Timur.
  3. Menteri Kehutanan dan Perkebunan dengan Keputusan Nomor : 576/Kpts-II/1998 tanggal 3 Agustus 1998 tentang Perubahan Fungsi Sebagian Kawasan Cagar Alam, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi Terbatas seluas ±134.998,09 (seratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan, sembilan perseratus) hektar menjadi Kawasan Taman Nasional Manupeu Tanah Daru seluas ± 87.984,09 (delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh empat, sembilan perseratus) hektar, dan Kawasan Taman Nasional Laiwangi-Wanggameti seluas ±47.014,00 (empat puluh tujuh ribu empat belas) hektar, yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumba Barat dan Kabupaten Daerah Tingkat II Sumba Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur.
  4. Tata batas kawasan Taman Nasional Manupeu Tanah Daru (TNMT) terdiri dari RTK 5, RTK 44 dan RTK 60. Kronologis tata batas TNMT adalah sebagai berikut:
    • Tata batas definitif I, tahun 2003 dengan panjang batas kawasan yang ditata batas adalah 35.32 km dengan jumlah pal adalah 330 buah pada 5 desa.
    • Tata batas definitif II, tahun 2004 dengan batas kawasan yang ditata adalah 51.15 km dengan jumlah pal adalah 399 buah pada 6 desa.
    • Tata batas definitif III, tahun 2005 dengan batas kawasan yang ditata batas adalah 74.52 km dengan jumlah pal adalah 592 buah pada 8 desa.
    • Tata batas definitif IV, tahun 2006 dengan batas kawasan yang ditata batas adalah 39.03 km dengan jumlah pal adalah 61 buah pada 3 desa.
    • Tata batas definitif V, tahun 2013 dengan batas kawasan yang ditata batas adalah 30.33 km dengan jumlah pal adalah 26 buah pada 3 desa.
  5. Batas Taman Nasional Laiwangi Wanggameti saat ini mempergunakan TGHK tahun 1984/1985 yang telah temu gelang dan tata batas ulang tahun 2005/2006 pal batas yang ada sebagian masih menggunakan pal HL dan banyak pal batas yang telah hilang/rusak. Tata batas ulang tahun 2005-2006 yang hasilnya belum temu gelang yakni pada wilayah desa: Wanggameti, Nangga, Tandulajangga, Nggongi, Praimadita, dan Lailunggi.
  6. Menteri Kehutanan dengan Keputusan Nomor: SK. 3911/ MENHUT-VII/KUH/2014 tanggal 14 Mei 2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
  7. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Keputusan Nomor : SK.1158/MenLHK-PKTL/KUH/PKTL.2/2/2016 tentang Penetapan Kawasan Hutan Taman Nasional Pada Kelompok Hutan Laiwangi Wanggameti (RKT.50) seluas 41.772,18 (Empat Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua dan Delapan Belas Perseratus) Hektar di Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Peta Kawasan Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti